Sabtu, 16 April 2016

Kebijakan Ahok Tentang Reklamasi Teluk Jakarta

Ini Alasan Ahok Dukung Reklamasi Pulau


JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan alasan dibalik sikapnya tak membekukan kebijakan reklamasi pulau di Pantau Utara Jakarta.
Ahok mengakui, bahwa jika ditarik ke sisi politis, keputusannya untuk melanjutkan proyek ini akan menjadi bumerang baginya, terlebih Pilgub DKI 2017 semakin dekat.
Namun menurutnya, kebijakan reklamasi pulau sudah ada sejak tahun 1995 dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) No.52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kepres ini diperkuat dengan adanya Perda No.8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara Jakarta.
"Saya hanya ngomong dasar hukum. Bukan soal terpilih atau tidak. Teman-teman saya khawatir nanti orang yang enggak suka reklamasi, yang tadinya suka sama kamu enggak jadi pilih kamu. Ya sudah, itu resiko," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/3/2016).
Ahok mengatakan, semua pihak yang tak setuju dengan reklamasi dipersilakan untuk menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal ini pernah terjadi sebelum pembangunan Pulau New Tanjung Priok (Pulau N), yang dibangun oleh PT Pelindo II. Pembangunan pulau ini digugat oleh Menteri Lingkungan Hidup tahun 2002, namun dimenangkan oleh PT Pelindo II, sehingga Pulau M berdiri hingga sekarang.
"Masa saya demi dipilih, saya melanggar undang-undang, konstitusi. Kalau pulau digugat, kalah lagi mengugatnya, menteri LHK lagi yang menggugat tahun 2002. Sekarang jadilah Pulau N (New Tanjung Priok) bongkar dong," jelas Ahok.

Sumber :
http://news.okezone.com/read/2016/04/04/337/1353231/ini-alasan-ahok-dukung-reklamasi-pulau

Tidak ada komentar:

Posting Komentar